Pemilih belum terdaftar dalam DPT
Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih
Sesuai dengan informasi dari KPU batas akhir mengurus pindah memilih pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Mumpung masih ada waktu beberapa jam ke depan, segera datang ke kantor PPS desa untuk mengajukan pindah memilih, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum mengajukan pindah memilih, maka anda tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih.***