KPU: Batas Akhir Mengajukan Pindah Memilih, Rabu 7 Februari 2024 Hingga Pukul 23.59 Waktu Setempat, Hub. PPS

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat /Instagram@kpuri/

Pemilih belum terdaftar dalam DPT

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pemilu 2024 : KPU Kabupaten Bogor H-8 Masih ada 4 Kecamatan Belum Lengkap Terima Logistik Surat Suara !

Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih

Sesuai dengan informasi dari KPU batas akhir mengurus pindah memilih pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Mumpung masih ada waktu beberapa jam ke depan, segera datang ke kantor PPS desa untuk mengajukan pindah memilih, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum mengajukan pindah memilih, maka anda tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih.*** 

 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x