KPU: Batas Akhir Mengajukan Pindah Memilih, Rabu 7 Februari 2024 Hingga Pukul 23.59 Waktu Setempat, Hub. PPS

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat /Instagram@kpuri/

DESKJABAR - Calon pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Pindah memilih sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih

Calon pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

Baca Juga: LONG WEEKEND Kereta Cepat Whoosh Menambah Jadwal Perjalanan Halim- Tegalluar (PP), Harga Tiketnya Jadi Segini

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Villa Khayangan Bogor Menyambut Imlek Bagikan 600 Angpau Kepada Pengunjung, Harga Tiket Masuknya Segini !

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: LONG WEEKEND : Jungleland Sentul Bogor Sambut Anda Dengan Promo HEPI, HOKI, Bikers dan PUJA di Februari 2024

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen yang harus disiapkan

- Menunjukkan KTP-el atau KK;

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pemilih belum terdaftar dalam DPT

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pemilu 2024 : KPU Kabupaten Bogor H-8 Masih ada 4 Kecamatan Belum Lengkap Terima Logistik Surat Suara !

Batas Akhir Mengurus Pindah Memilih

Sesuai dengan informasi dari KPU batas akhir mengurus pindah memilih pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Mumpung masih ada waktu beberapa jam ke depan, segera datang ke kantor PPS desa untuk mengajukan pindah memilih, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum mengajukan pindah memilih, maka anda tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih.*** 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x