KPU: Batas Akhir Mengajukan Pindah Memilih, Rabu 7 Februari 2024 Hingga Pukul 23.59 Waktu Setempat, Hub. PPS

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat /Instagram@kpuri/

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Villa Khayangan Bogor Menyambut Imlek Bagikan 600 Angpau Kepada Pengunjung, Harga Tiket Masuknya Segini !

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x