Disebutkan, Satuan Tufas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pada periode November 2023 telah menemukan 22 entitas yang melakukan investasi keuangan ilegal terdiri :
12 entitas melakukan penawaran kerja paruh dengan sistem deposit.
7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan
1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Terkait temuan itu, Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan informasi serta berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
Bahkan, Satgas PASTI juga telah memblokir 337 pinjaman online ilegal pada sejumlah website dan aplikasi. Juga ditemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. ***