Kemudian NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Dalam kasus ini, dua tersangka pemeran pria sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Doa Pendek Membayar Hutang: Biarpun Hutang Segunung, Allah Akan Bantu Melunasi!
Beberapa hari lalu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno lainnya yang jadi tersangka, bisa terancam 10 tahun penjara sesuai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selengkapnya bunyi Pasal 34 tersebut adalah: Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***