DESKJABAR - Wanita pemeran konten porno di akun media sosial berinisial DD, warga Sukawening, Kabupaten Garut, ternyata janda beranak satu. Usianya baru 20 tahun.
Tersangka DD pelaku pemeran konten porno, ikut ditampilkan dalam kegiatan ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin, 1 Agustus 2022.
Tersangka pemeran konten porno DD ketika hadir dalam ekspos kasus di Mapolres Garut, mengenakan celana panjang warna dasar krem bermotif hitam dan mengenakan baju tahanan.
DD yang meresahkan masyarakat karena telah membuat dan menyebarkan konten porno, ditangkap Polres Garut atas dasar laporan masyarakat.
"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono ketika jumpa pers Senin, 1 Agustus 2022.
Kapolres menjelaskan, DD merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun itu ditangkap di apartemen di Kota Bandung, Minggu 31 Juli 2022.
DD menayangkan dan menyebarkan konten berunsurkan pornografi dirinya. Pembuatan konten asusila tersebut dilakukan dan disebarkan di akun media sosial miliknya.
Kemudian melalui akun media sosial tersebut, ia bertransaksi untuk menjual videonya dengan sejumlah pihak yang berminat.