"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," kata Kapolres dikutip dari Antara Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: VIRAL! Foto + Video Syur Wanita Muda Cantik Garut: Bikin Penasaran Banyak Dicari Warganet
Pengguna media sosial yang berminat dengan tayangan video asusila tersangka, harus membayar Rp 300 ribu per video.
Kapolres menjelaskan, dalam salah satu transaksi bahkan ada yang langsung meminta tujuh video kepada DD.
"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, DD sudah dua bulan menjalankan praktik pornografi dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
DD, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman DD maksimal 12 tahun penjara.***