Sejumlah Artis Terlibat Kasus Film Porno, Mereka Terancam 10 Tahun Penjara

- 8 Januari 2024, 20:30 WIB
Artis Virly Virginia yang terlibat kasus film porno di Polda Metro Jaya. /PMJ/KH Infotainmen.
Artis Virly Virginia yang terlibat kasus film porno di Polda Metro Jaya. /PMJ/KH Infotainmen. /

DESKJABAR - Beberapa artis yang terlibat kasus film porno di Jakarta Selatan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 8 Januari 2024. Mereka ditanyai sejauh mana keterlibatannya dalam produksi film asusila tersebut.

Dua artis loka bernama Melly 3GP dan Virly Virginia yang datang untuk diperiksa penyidik, tak banyak kata yang diucapkannya. Keduanya memilih untuk langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya. Saya ditunggu (penyidik)," kata Virly, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Virly datang dengan mengenakan pakaian berwarna pink. Dia tiba bersama Fatra Ardianata, pemeran pria yang juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kata Gus Baha, Pezina Bisa Masuk Surga dengan Mengucapkan Kalimat Pendek Ini

Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal.

Bukan cuma Siskaeee, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee, Virly Virginia, Melly 3GP dan 8 pemeran film porno di kawasan Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL).

Kemudian NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Dalam kasus ini, dua tersangka pemeran pria sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Doa Pendek Membayar Hutang: Biarpun Hutang Segunung, Allah Akan Bantu Melunasi!

Beberapa hari lalu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno lainnya yang jadi tersangka, bisa terancam 10 tahun penjara sesuai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selengkapnya bunyi Pasal 34 tersebut adalah: Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x