Aktivis Reformasi 98 Sebut Relawan yang Dianiaya adalah Pahlawan Demokrasi

- 31 Desember 2023, 17:03 WIB
Relawan yang diduga dianiaya oknum TNI
Relawan yang diduga dianiaya oknum TNI /

DESKJABAR – Gerakan Aktivis (GERAK) 98 mengencam keras penganiayaan yang terjadi atas relawan paslon Capres Cawapres Ganjar Mahfud, di Yogyakarta dan Boyolali, Jawa Tengah. Relawan yang dianiaya tersebut merupakan pahlawan demokrasi, karena berani menunjukkan loyalitas atas pilihan bebas untuk pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Kami mengecam keras penganiayaan dan mendesak agar TNI POLRI mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada lagi Tragedi Semanggi Jilid Kedua, orang diculik dan sampai sekarang tidak tahu di mana keberadaannya. Turut prihatin atas kejadian, mereka yang dianiaya adalah pahlawan reformasi,” ujar Juru Bicara GERAK (Gerakan Aktivis) 98 Jeffri Lambok.

Jefftri menambah, perjuangan para relawan tersebut sama dengan perjuangan para aktivis yang terus mengawal reformasi agar berjalan tegak lurus hingga kini. Jangan sampai reformasi yang sudah berjalan dan pesta demokrasi kali ini dirusak oleh orde baru gaya baru (neo orde baru).

Baca Juga: Bima Arya Undang Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2024 dengan Dzikir dan Do'a di Masjid Agung Bogor

Menurut dia, akar-akar nilai orde baru sudah terlihat secara gamblag. Salah satunya, adanya upaya menghalalkan segala cara untuk kekuasaan yang dipertontokan tanpa malu.

"Legalitas menabrak legitimasi moral, mulai dari MKMK hingga penggunaan aparatus negara dalam prosesnya," tegasnya.

Karena itu, semangat 25 tahun Reformasi perlu terus digaungkan untuk melawan embrio pemimpin tirani. Hal tersebut merupakan skenario terburuk demokrasi yang sama-sama tidak diinginkan seluruh rakyat Indonesia.

"Tahun ini 2024 adalah tahun genting, 'vivere pericoloso'. Jawabnya adalah melawan atau kita jangan berharap kapal Indonesia dapat berlabuh menuju Indonesia Emas 2045," ujar dia.

Kekuasaan, jelas Lambok, perlu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku atau memenuhi aspek legalitas. Kekuasaan juga harus disahkan secara demokratis sehingga memiliki legitimasi demokratis. Suksesi kekuasaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar moral.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x