Selanjutnya dua digit angka urutan ketiga yang tertera dalam KTP, mengandung arti atau makna ‘kode kecamatan’ dimana pemilik KTP itu tinggal.
Lalu kemudian dua digit angka urutan keempat yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk, merupakan tanggal lahir pemilik KTP.
Dua digit angka pada urutan ke lima,yang tercantum di dalam kartu tanda penduduk merupakan angka ‘bulan lahir’ pemilik KTP.
Dan dua digit angka pada urutan ke enam yang terdapat dalam KTP, merupakan kode ‘tahun lahir’ pemegang kartu tanda penduduk.
Sedangkan empat digit angka urutan ke tujuh, yang tertulis di dalam KTP merupakan angka kode ‘urutan tanggal lahir sama’ pemegang KTP.
Baca Juga: KASUS SUBANG 2021, Mimin : Polisi Mungkin Mulai Kelelahan, Anjas Munculkan Teori Logika
Itulah makna yang terkandung dari deretan 16 digit angka yang terdapat di dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), semoga bermanfaat.***