DESKJABAR – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga Negara Indonesia, merupakan nomor yang sangat penting untuk digunakan saat registrasi apapun dan dapat digunakan multifungsi.
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, karena KTP merupakan identitas seseorang yang didalamnya tertulis nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan.
Selain itu, di dalam KTP tercantum deretan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan jumlah nomor sebanyak 16 (enam belas) digit, yang memiliki makna tersendiri bagi identitas pemegang KTP itu sendiri.
Baca Juga: HUT SATAS ke 67, Tudingan Miring ke SMAN 1 Kota Tasikmalaya Dijawab dengan Prestasi
Barangkali belum semua warga Negara Indonesia, pemilik KTP mengetahui arti dan makna deretan angka yang tertera di dalam KTP. Dan, tahunya itulah nomor induk kependudukan (NIK).
Makna 16 digit angka di KTP
Lantas makna apa saja yang terdapat di dalam 16 digit angka yang tertera di dalam setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP), ulasan lengkapnya sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @infobogor berikut ini.
Dua digit angka urutan pertama yang tertera di KTP setiap penduduk memiliki arti ‘kode provinsi’ dimana pemegang Kartu Tanda Penduduk itu tinggal.
Kemudian dua digit angka urutan kedua yang tertera di KTP setiap penduduk memiliki arti ‘kode kabupaten/kota’ dimana pemegang Kartu Tanda Penduduk itu tinggal.