DESKJABAR - Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dimiliki oleh setiap individu, terutama yang usianya sudah menginjak 17 tahun.
Bagi pemula yang ingin membuat KTP tentunya harus mengetahui cara cara dan syarat pembuatannya.
Kepemilikan KTP sangat penting selain sebagai identitas diri juga untuk keperluan lain.
Seperti untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan buku nikah, SKCK dan keperluan lainnya.
Pembuatan e-KTP atau KTP elektronik bisa berlaku di seluruh nusantara sehingga begitu pentingnya keberadaan KTP elektronik.
Terutama mereka yang memiliki kepentingan ke luar negeri, KTP elektronik merupakan syarat utama yang dibutuhkan.
Inilah tahapan dan cara pembuatan e-KTP atau KTP elektronik
1. Pastikan sudah berusia 17 tahun