Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh Pakai Gelar, Minimal Dua Kata, Simak Permendagri No 73/2022

- 25 Mei 2022, 09:21 WIB
Sekarang terbit aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya
Sekarang terbit aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya /disdukcapil.bogorkab.go.id/

DESKJABAR- Sekarang terbit aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya.

Aturan baru penulisan nama di KTP tersebut diteken oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian, dan ditetapkan pada 11 April 2022.

Menurut aturan baru tersebut, penulisan nama di KTP tidak boleh disingkat dan minimal dua kata.

Inilah penjelasan rinci aturan baru penulisan nama di KTP serta dokumen kependudukan lainnya yang dikutip Deskjabar.com dari laman kemendari.go.id, Rabu 25 Mei 2022.

Diketahui, aturan baru penulisan nama tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Terlambat Mengurus Administrasi Kependudukan di Kota Depok Kini Tidak Ada Denda

Kemudian pihak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, telah mengundangkannya pada 12 April 2022.

Menurut Permendagri itu, penulisan nama identitas di E-KTP hingga Kartu Keluarga (KK) sekarang ini tidak boleh disingkat.

Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 3 poin a.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x