"Berarti Khorirul Rizal sering minta pungutan? coba jelaskan siapa saja yang diminta dan mengeluh," ujar penasehat hukum.
Baca Juga: Setibanya di Tanah Air, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh Akan Langsung Diringkus?
Ade Suryana pun menyebut nama Apep sesama pejabat Dishub yang mengeluh karena tidak ada uang untuk mencukupi permintaan Khairul Rizal bahkan sampai uang pribadi pun dikasihnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa yang disidang itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Pantau berita mengenai Suap Walikota Bandung lainnya di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJ7SoQswtty5Aw?ceid=ID:id&oc=3