Walikota Bandung Kecipratan Uang Suap Korupsi Smart City, Paling Besar Diberikan Ke Anggota DPRD Kota Bandung

- 10 Juli 2023, 13:46 WIB
Sidang suap kasus Korupsi Walikota Bandung non Aktif Yana Mulyana, saksi bongkar penerima uang suap
Sidang suap kasus Korupsi Walikota Bandung non Aktif Yana Mulyana, saksi bongkar penerima uang suap /Galamedia News



DESKJABAR - Kasus korupsi Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana terus merembet ke beberapa nama yang sebelumnya tidak terungkap, salah satunya oknum anggota DPRD Kota Bandung yang menerima aliran dana dari uang haram tersebut sebesar Rp 100 juta.

Selain itu beberapa pejabat terkait termasuk Walikota Bandung dan Sekda juga menerima aliran dana meski besarnnya setengahnya dari anggota DPRD Kota Bandung. Begitu juga Kepala Dishub Kota Bandung dan beberapa pejabat juga kecipratan uang haram tersebut.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan korupsi suap Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana kembali digelar sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 10 Juli 2023 di Ruang Utama PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: RAMALAN Nostradamus, Kota Surabaya akan Hancur pada Tahun 2037 Gara-Gara INI, Tanda-Tandanya Sudah Terlihat

Dalam kasus korupsi Walikota Bandung dengan terdakwa Sony Setiadi Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO). Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA.

Dalam sidang terungkap bahwa pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tersebut untuk tahun 2022 dipotong untuk fee 10 persen dari nilai proyek. Dan uang dari hasil suap dari pengusaha itu dibagi bagi salah satunya ke Walikota Bandung, Kepala Dinas dan anggota DPRD Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung.

Demikian diungkapkan Andri Fernando Sikabat, Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Andri juga jadi saksi Yadi Haryadi, Yohanes dan Dimas yang juga merupakan saksi dari Dishub Bandung.

Saat ditanya jaksa KPK Tito Djaelani dihadapan persidangan, Andri menjelaskan untuk tahun anggaran 2022, proyek di Dishub tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari nilai paket proyek.

"Saya kadang mengambilnya dari pihak swasta, kadang pihak ketiga juga yang mengantarkan langsung," ujar Andri didepan persidangan.

Kemudian Andri pun menyebut bahwa uang-uang tersebut dikasihkan ke Choriul Rijal selaku atasannya di Dishub Kota Bandung yang juga ditangkap dalam kasus OTT Walikota Bandung.

Andri tahu persis karena memang fee 10 persen itu dipotong dari pemborong. Lalu Tito menyayangkan dilayar tentang isi percakapan WA, seperti ada chat: Apil sebesar 500 juta.

Andri pun menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang fee 500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia anggaran Rp 2,3 miliar.

"Uang itu saya ambil lalu diberikan kepada atasan saya Khoerul Rizal," ujarnya.
Selain uang Rp 500 juta, Apill perubahan 413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta, dan beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: RAMALAN Nostradamus, Kota Surabaya akan Hancur pada Tahun 2037 Gara-Gara INI, Tanda-Tandanya Sudah Terlihat


Uang Disalurkan ke Anggota Dewan


Jaksa KPK, Tito menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana saja? Dalam kesaksiannya Andri pun menjelaskan bahwa uang itu dipakai operasional.

"Kami membawahi trafic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim ketua Hera Kartaningsih pun langsung buka suara dan menanyakan kenapa harus mengambil dari situ karena kan anggarannya sudah ada dari pemerintah.

Andri beralasan, anggaran kadang selalu tidak tersedua di kas menunggu ketuk palu," ujarnya.

Tito pun kemudian menanyakan lagi, dipakai apalagi selain itu, Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi bagi, salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung, hanya saja Andri tidak menjelaskan siapa anggota DPRD yang dikasih tersebut, begitu juga fraksi dan komisinya tidak dijelaskan.

Namun nominal yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut melebihi Walikota dan Sekda yakni sebesar Rp 100 juta.

Kemudian Andri juga menjelaskan bahwa uang, tersebut juga dikasihkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Walikota Bandung, Sekda Kota Bandung dan dibagi bagi di beberapa pejabat di Dishub Kota Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x