DESKJABAR - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. Negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.
Penetapan Johnny Gerald Plate atau biasa dikenal sebagai Johnny G Plate, dilakukan Kejagung setelah politisi dan kader dari Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Nama Uu Tidak Ada: Ini Daftar Cawagub Hasil Survei IPRC
Baca Juga: Diduga Korupsi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar, Begini Kronologi Kasusnya
Johnny G Plate ditahan atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp8,32 triliun.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," tambah Ketut Sumedana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate murni terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.