Lengkapi pendaftaran NPWP dengan mengunggah berkas yang dibutuhkan, seperti KTP, surat keterangan domisili, dan NPWP orang tua (jika Anda belum memiliki NPWP sebelumnya)
Setelah selesai, klik tombol "Kirim" atau "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.
Setelah memasukkan permohonan pendaftaran NPWP, biasanya akan memakan waktu sekitar 3 hari kerja untuk diproses.
Untuk pertanyaan tambahan mengenai proses pendaftaran NPWP secara daring, Anda dapat menghubungi DJP online melalui nomor telepon 1500200.
Inilah petunjuk yang mudah untuk memahami cara dan syarat pendaftaran NPWP secara daring.***