DESKJABAR - Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk memperoleh NPWP secara online.
NPWP merupakan kewajiban utama bagi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Mengapa NPWP sangat penting hingga harus didaftarkan?
Karena menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang No. 28 Tahun 2007, NPWP adalah suatu tanda pengenal bagi para wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: INNALILLAHI, Tukang Ojek Pengkolan (TOP) Berduka Pemeran H Murod Meninggal Dunia
Nah, dalam hal perpajakan, DJP Kementerian Keuangan membatasi bahwa hanya individu atau perusahaan yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif sesuai peraturan yang wajib memiliki NPWP, tidak semuanya harus memilikinya.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa semua orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP.
Perubahan dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak sekarang bisa melakukannya secara daring atau online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Bila sebelumnya pembuatan NPWP perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, tapi kini cara pembuatan NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara online.