Dalam artikel ini DeskJabar.com akan menunjukkan panduan mudah cara terbaru untuk mendaftarkan NPWP secara daring atau online, simak selengkapnya!
Caranya, wajib pajak hanya perlu mengakses laman web resmi DJP dan isi formulir pendaftaran secara online hanya dalam beberapa klik saja.
Dilansir DeskJabar.com dari dari situs https://ereg.pajak.go.id, berikut adalah panduan mudah cara dan syarat yang perlu disiapkan terkait dengan pendaftaran NPWP secara daring.
Panduan cara daftar NPWP online
Akses situs e-Registration DJP Online atau unduh aplikasi DJP Mobile dari Google Play Store atau App Store.
Tekan tombol "Daftar" atau "Buat Akun" serta ikuti panduan langkah-langkahnya untuk membuat akun.
Setelah akun dibuat, log in ke akun Anda dan tekan tombol "Daftar NPWP Baru.
Pilih jenis NPWP yang ingin didaftarkan, baik itu NPWP bagi individu atau NPWP untuk perusahaan, dengan mudah.
Isilah formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang diminta, seperti nama, alamat, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan, dengan cermat.
Baca Juga: Persib Bandung Boyong 22 Pemain ke Semarang, Rezaldi Hehanusa Siap Jalani Debut Perdana