Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian Kesehatan Buka 1.054 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
Persyaratan Umum PPPK Kementerian PUPR
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
3. Tidak pernah dipidana;
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: BKN Buka 286 PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak ketergantungan terhadap narkoba;
8. Berkelakuan baik;