"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya
Baca Juga: KPI Soroti Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Boikot Pelaku KDRT dari Televisi
"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," tambah Putri, sambil menangis.
Seperti diketahui, Putri Chandrawathi merupakan salahsatu tersangka dari tewasnya Brigadir J yang dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta, 7 Juli 2022 lalu.
Polisi menetapkan tersangka kepada Putri empat tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut adalah, Irjen Ferdy Sambo, suami dari Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasar 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati.***