Sedangkan 4 tersangka lain yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nur Patria.
"Bila anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya, tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum karena sudah ranah JPU," ujar Ahmad Ramadhan.
Ia menambahkan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 tersangka lain masih dalam proses penyusunan jadwal kembali.
Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Emote 29 September 2022; Begini Cara Mudah Dapat Emote Graffiti Cameraman
Pada Selasa, 27 September 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan dipimpin jenderal bintang dua.
"Memang sedang disiapkan karena saksi kunci hadir dalam sidang tahu-tahu dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, tensi dan sakit pascaoperasi, dibutuhkan penyembuhan," tutur Dedi Prasetyo.***