Bharada Sadam diberi Sanksi Demosi Selama 1 Tahun, Bertindak Tidak Profesional Terhadap Awak Media

- 13 September 2022, 16:02 WIB
Sosok Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang sempat intimidasi 2 wartawan. Kini nasibnya disanksi demosi selama setahun usai jalani sidang etik, Selasa 13 September 2022.
Sosok Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang sempat intimidasi 2 wartawan. Kini nasibnya disanksi demosi selama setahun usai jalani sidang etik, Selasa 13 September 2022. /edit Desk Jabar/

DESKJABAR - Kasus Ferdy Sambo semakin menambah keterlibatan beberapa polisi . Kali ini Bharada Sadam yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo resmi diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik yang dilakukan karena ulahnya mengintimidasi wartawan media yang saat itu sedang meliput di lokasi terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Tindakan Bharada Sadam yang mengintimidasi dan menghapus photo dari hp wartawan media dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional sebagai anggota Polisi.

“Sanksi administratif yaitu bersifat demosi selama 1 tahun.” kata anggota sidang kode etik Kombes Pol Rahmad Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Sidang 1 Ton Sabu di PN Bandung Kembali Digelar, Terungkap Saksi Diajak Kemping dan Telah Berpacaran

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sejumlah tiga orang dan dimulai sejak senin. 12 September 2022.

Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dan disebut telah menghapus foto dan video di handphone milik dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Sambo.

Bharada Sadam dinilai melakukan tindakan ketidakprofesionalan sebagai anggota polisi melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bharada Sadam ini tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x