Anggota Polisi muda ini ada pernah menjadi anggota TON 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polisi Republik Indonesia.
Bharada Sadam juga sempat menjadi sopir pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Demosi merupakan sanksi yang diberikan kepada seorang anggota Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang telah ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Peraturan Demosi tercantum pada pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demosi yang diberikan kepada Bharada Sadam itu berbunyi : “ Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.”
Penyidikan kasus Sambo masih berkembang dan berpotensi menyangkut ke anggota polisi lain yang diduga terlibat di kasus ini.
Bharada Sadam adalah salah satu anggota yang terlibat walau secara tidak langsung ke kasus Sambo, tapi memancing ketidak profesionalan seorang polisi yang akhirnya terkena sanksi demosi dari kesatuannya***