Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Polisi muda ini pernah menjadi anggota TON 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Bharada Sadam juga sempat menjadi sopir pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Apa itu Demosi?
Demosi secara harfiah berarti memindahkan.
Demosi merupakan sanksi yang diberikan kepada seorang anggota Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang telah ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Demosi sendiri tercantum pada pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan Demosi yang disangsikan kepada Bharada Sadam itu berbunyi : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda,”