Meskipun menerima sanksi demosi, Bharada Sadam tidak termasuk dalam tersangka obstruction of Justive atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Bharada Sadam diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,”***