Sosok Bharada Sadam di Kasus Brigadir J Resmi Demosi Setahun, Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Sambo

- 13 September 2022, 12:32 WIB
Sosok Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang sempat intimidasi 2 wartawan. Kini nasibnya disanksi demosi selama setahun usai jalani sidang etik, Selasa 13 September 2022.
Sosok Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang sempat intimidasi 2 wartawan. Kini nasibnya disanksi demosi selama setahun usai jalani sidang etik, Selasa 13 September 2022. /edit Desk Jabar/

DESKJABAR - Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo resmi disaksi berupa demosi selama setahun imbas kasus Brigadir J.

Bharada Sadam selesai menjalani Sidang Kode Etik usai ulahnya mengintimidasi dua wartawan yang saat itu meliput di lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Bharada Sadam dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. 

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmad Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 13 September 2022. 

Dalam sidang etik tersebut dihadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin, September 2022. 

Baca Juga: Profil dan Karir AKBP Pujiyarto Sosok di Balik Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Rahmat menyebut Bharada Sadar melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Selain itu, Bharada Sadam disebut telah menghapus foto dan video di handphone milik dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Perbuatan Bharada Sadam dinilai melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Siapa Sosok Bharada Sadam? Berikut Profil - nya

Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

Polisi muda ini pernah menjadi anggota TON 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. 

Bharada Sadam juga sempat menjadi sopir pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Apa itu Demosi?

Demosi secara harfiah berarti memindahkan. 

Demosi merupakan sanksi yang diberikan kepada seorang anggota Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang telah ditempati ke jabatan yang lebih rendah. 

Demosi sendiri tercantum pada pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Prediksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup, Segera Daftar! Tips Lolos! Dapatkan Manfaatnya!

Aturan Demosi yang disangsikan kepada Bharada Sadam itu berbunyi : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda,”

Meskipun menerima sanksi demosi, Bharada Sadam tidak termasuk dalam tersangka obstruction of Justive atau menghalang-halangi proses penyidikan. 

Bharada Sadam diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,”***

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah