DESKJABAR - Motif terkait pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 masih sedang diperdalam.
Empat tersangka sudah didapatkan, antara lain : Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Mereka jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dan diancam dengan ancaman hukuman paling tinggi, yaitu hukuman mati.
Menyusul tersangka berikutnya, yaitu Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Putri dijerat dengan pasal yang sama.
Bareskrim Polri sedang memperdalam terkait motif dari pembunuhan ini.
Bareskrim Polri juga turut memeriksa Putri Chandrawathi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta.
Pemeriksaan dihentikan sementara mengingat waktu yang sudah larut malam. Terlebih lagi mempertimbangkan kepada kesehatan Putri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.