Belakangan diketahui, autopsi pertama itu menyalahi prosedur karena dilakukan sebelum surat ditandatangani oleh keluarga Brigadir J.
Kombes Pol Susanto adalah saksi yang terlibat kasus kematian Brigadir J. Ia diduga berperan dalam menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP.
Baca Juga: The Daddies Lolos ke Perempat Final, The Minions Gugur, Hari Ketiga Kejuaraan Dunia BWF 2022
Kemudian Kombes Pol Agus Patria mantan Kaden A Divpropam Polri, diduga terlibat dalam pengrusakan CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sedangkan Kombes Pol Budhi Herdi diduga memberikan keterangan yang tak sesuai fakta dalam kasus kematian Brigadir J.
Sidang kode etik yang digelar hari ini, dilakukan untuk memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo. Sanksi tersebut akan diputuskan langsung pada hari ini.***