Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, 2 Jenderal 3 Kombes Jadi Saksi, Ini Peran Mereka dalam Kasus Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 12:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Juli 2022/TV Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Juli 2022/TV Polri /

Belakangan diketahui, autopsi pertama itu menyalahi prosedur karena dilakukan sebelum surat ditandatangani oleh keluarga Brigadir J.

Kombes Pol Susanto adalah saksi yang terlibat kasus kematian Brigadir J. Ia diduga berperan dalam menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP.

Baca Juga: The Daddies Lolos ke Perempat Final, The Minions Gugur, Hari Ketiga Kejuaraan Dunia BWF 2022

Kemudian Kombes Pol Agus Patria mantan Kaden A Divpropam Polri, diduga terlibat dalam pengrusakan CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedangkan Kombes Pol Budhi Herdi diduga memberikan keterangan yang tak sesuai fakta dalam kasus kematian Brigadir J.

Sidang kode etik yang digelar hari ini, dilakukan untuk memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo. Sanksi tersebut akan diputuskan langsung pada hari ini.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x