Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, 2 Jenderal 3 Kombes Jadi Saksi, Ini Peran Mereka dalam Kasus Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 12:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Juli 2022/TV Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Juli 2022/TV Polri /

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

Mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan  Kombes Budhi Herdi

Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto

Saksi Brigjen Hendra Kurniawan adalah yang memerintahkan agar keluarga Brigadir J tak merekam jenazah ketika tiba. Ia pun menolak permintaan keluarga agar pemakaman jenazah Brigadir Yosua dilakukan secara kedinasan.

Baca Juga: NETIZEN China Soroti Romansa Kevin dan Rian Sebelum Kejuaraan Dunia BWF 2022, Banyak yang Patah Hati

Alasan yang dikemukakan Brijen Hendra Kurniawan, karena Brigadir J melakukan perbuatan tercela.

Sementara Brigjen Benny Ali dicopot dari Kepala Biro Karo Provos Dipropam karena terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigjen Benny Ali memerintahkan adik  Brigadir J, Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x