Terbongkar, Motif Brigjen NA Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Dijerat Pasal Berlapis

- 19 Agustus 2022, 06:47 WIB
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, terbongkar motif Brigjen NA pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung akan dijerat pasal berlapis
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, terbongkar motif Brigjen NA pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung akan dijerat pasal berlapis /ANTARA/Prisca Triferna/

Baca Juga: Sampurasun Wargi Jabar, Wisata Kuliner Gratis Yuk Ke Gedung Sate Dalam Festival Hari Jadi Jawa Barat Ke-77

"Insiden penembakan Kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya," kata Ridwan Kamil

Hal tersebut pun juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa

Ia mengatakan bahwa pelaku penembak kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung itu merupakan anggotanya yang memiliki pangkat jenderal bintang satu atau Brigjen TNI NA.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," ungkapnya.

Baca Juga: BADMINTON Kejuaraan Dunia 2022, Hari Ini Para Pemain PBSI Mulai Latihan, Ganbare Indonesia

Dalam keterangannya tersebut, Prantara pun membeberkan motif atau alasan di balik tindakan keji yang dilakukan oleh anggotanya itu.

Ia menjelaskan bahwa Brigjen TNI NA mengaku jika aksi tembak kucing atau penembakan beberapa kucing yang dilakukan olehnya itu bukan didasarkan pada rasa benci terhadap kucing, melainkan untuk menjaga kebersihan hingga kenyamanan di lingkungan tempat kejadian.

Mayjen TNI Prantara mengatakan, bahwa pelaku penembak kucing itu melancarkan aksinya menggunakan senapan angin milik pribadi.

Pihak TNI pun akan menindak tegas anggotanya tersebut, Nantinya, Brigjen TNI NA akan dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: berbagai sumber Instagram @rumahsinggahclow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah