Komnas HAM Tinjau Lokasi Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terpojok

- 15 Agustus 2022, 19:27 WIB
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. /PMJ News/

DESKJABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di lokasi kasus Brigadir J yang berada di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Senin 15 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung mengatakan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk mengecek keterangan dan data-data yang diperoleh.

“Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data-data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, dari soal otopsi jenazah, maupun rekonstruksi bangunan yang ada,” ungkap Beka di TKP.

Baca Juga: Ini Pernyataan Tegas Presiden Jokowi Soal Ferdy Sambo, Tanggung Jawab di Pundak Kapolri

Setelah meninjau lokasi, Komnas HAM menyebut, indikasi obstruction of justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat.

“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ucap Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur Senin 15 Agustus 2022.

LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.

Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Baca Juga: Cerita Pilu Ibu Nayem Asal Brebes Jawa Tengah, yang Sudah Tahunan Nebeng Listrik ke Tetangga

Kejanggalan tersebut diantaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Selain itu, lanjut Hasto, LPSK menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerja sama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” ungkap Hasto seperti yang dikutip dari PMJ.

LPSK telah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi dan tidak ada keterangan apapun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: 6 Mitos atau Fakta Tentang Kleptomania, Ketagihan Mengutil Walau Sanggup Membeli

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri.

LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," terangnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah