Mereka antara lain ; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).
Penyidik telah memeriksa Ferdy Sambo. Komnas HAM juga telah memeriksanya terkait kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: MAU HADIAH M1887 One Punch Man, Cupid, Dll SLUR, CEPET KLAIM Kode Redeem FF, Hari Ini, Terbaru, GRATIS GARENA
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu juga dalam kasus ini terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.
Sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri. ***