Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Labfor Polri dan Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Cari Bukti Obstruction of Justice

- 14 Agustus 2022, 14:38 WIB
  Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor Mabes Polri mendampingi Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor Mabes Polri mendampingi Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. /

DESKJABAR - Pasca ditetapkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus pembunuhan Brigadir J, petugas terus mengejar kebenaran fakta yang terjadi. Penguakan fakta akan dilakukan sampai ke akar - akarnya.

Sempat ada kekeliruan dan kejanggalan dalam kasus ini seperti sebagaimana laporan di awal.

Kejanggalan tersebut lambat laun terkuak hingga bisa menemukan fakta jika Ferdy Sambo adalah dalang utama dari kasus ini.

Baca Juga: Viral ! Anggota Paspampres Diduga Pukul Sopir Truk di Solo, Gibran Murka Sampai Tarik Masker Hingga Putus

Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, dalam hal ini yang mengarah pada 'obstruction of justice'.

Obstruction of justice adalah upaya penghambatan penegakan hukum atau dengan kata lain adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.

Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Baca Juga: Kini Ada Cabor AirBadminton, akan Digelar di World Beach Games Bali 2023, Ini Perbedaannya dengan Badminton

Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor (Laboratorium Forensik) Mabes Polri mendampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu juga pengecekan akan dilakukan oleh Innafis dan dokter polisi Mabes Polri.

Pengecekan TKP rencananya akan dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2022, besok.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu, 14 Agustus 2022.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ujar Dedi, Minggu.

Baca Juga: Ayo Sob Daftar Prakerja, Gelombang 41 Telah Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pengecekan TKP penting dilakukan guna mendukung yang keterkaitan dengan adanya obstruction of justice.

Apabila ditemukan bukti kuat soal obstruction of justice maka itu merupakan pelanggaran HAM.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022 beberapa hari lalu.

Baca Juga: So Cute! 5 Wisata Bandung Berikut Penuh Warna Cantik, Instagenic, Rekomendasi Pas Buat Refreshing

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka kepada Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya.

Mereka antara lain ; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Penyidik telah memeriksa Ferdy Sambo. Komnas HAM juga telah memeriksanya terkait kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: MAU HADIAH M1887 One Punch Man, Cupid, Dll SLUR, CEPET KLAIM Kode Redeem FF, Hari Ini, Terbaru, GRATIS GARENA

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu juga dalam kasus ini terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.

Sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri. ***

 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x