Akhirnya terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menyebabkan kematian terhadap Brigadir J.
Pada tubuh Bharada E sama sekali ditemukan peluru, sedangkan korban akhirnya meregang nyawa dalam baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam tersebut.
Namun dalam perjalanannya, ternyata kronologi yang berkembang tersebut tidak ditemukan bukti menguatkan.
Artinya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Yosua Hutabarat ingin melecehkan istri atasannya pada saat kejadian.
Dan tidak ada kejadian tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Rekayasa
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pun mengakui adanya rekayasa dalam kejadian di hari naas tersebut.
Ia pun meminta maaf pada Kapolri dan segenap masyarakat Indonesia karena telah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo mengungkapkan rekayasa dan permintaan maafnya tersebut.