DESKJABAR – Polri terus mendalami kasus kematian atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat oleh tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sedikit demi sedikit tabir mengenai kronologi dan motif pembunuhan Brigadir J pun mulai terkuak ke permukaan.
Polri pun menghentikan penyidikan atas dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan, dua laporan tersebut masuk dalam kategori menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori Obstruction of Justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi, Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
Menurutnya, dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan, namun seiring berjalannya waktu ternyata laporan untuk dua kasus itu tidak terbukti.
Sejak awal yang beredar memang kematian Brigadir J dikaitkan dengan upaya pelecehan seksual yang dilakukan almarhum terhadap istri Ferdy Sambo.
Bharada E yang mengetahui hal itu pun berupaya untuk menolong istri Ferdy Sambo.