Setelah rombongan melakukan tes PCR, Putri Candrawathi dan para ajudan menuju rumah dinas di Komplek Polri.
Di sanalah Brigadir J dihabisi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J dalam keadaan mata tertutup.
Diketahui senjata yang digunakan Bharada E merupakan milik Brigadir RR jenis Glock-17.
Bharada E mengaku mendapat intimidasi dari Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara, Teka-Teki Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap?
Sementara itu, usai penembakan Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J (HS 7) dan menembakan beberapa peluru ke dinding.
Hal ini Ferdy Sambo lakukan agar seolah-olah terjadi baku tembak di antara Brigadir J dan Bharada E.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Seluruh tersangka terancam hukuman mati atau paling ringan penjara selama 15 sampai 20 tahun.