Kata tersebut mengundang lagi pernyataan, perbuatan tersebut ditujukan pada siapa sebetulnya apakah pada Irjen Ferdy Sambo atau pada Brigadir J.
Namun, selain Irjen Ferdy Sambo masih ada tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) , Brigadir Ricky Rizal (Brigadhir RR) dan KM supir/atau asisten rumah tangganya.
Keeempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***