Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigradir J, Ini Arti Tangisan Putri Candrawathi di Analisa Anjas

- 11 Agustus 2022, 15:07 WIB
 Tangisan Putri Candrawathi pada saat muncul di awak media. YouTube Anjas Asmara di Thailand
Tangisan Putri Candrawathi pada saat muncul di awak media. YouTube Anjas Asmara di Thailand /

DESKJABAR - Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Setelah Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Sosok Putri Candrawathi atau istri Irjen Ferdy Sambo turut menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Menikmati Wisata Negeri diatas Awan Glamping Tenjo Laut dan Bukit 1000 Bintang Kuningan, View Instagramable

Pasalnya, sejak kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) mencuat ke permukaan.

Putri Candrawathi tidak terlihat keberadaannya dan belum sekalipun meberikan pernyataan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, pada Minggu, 9 Agustus 2022 Putri Candrawathi kemudian muncul untuk menjenguk suaminya.

Dimana pada saat itu Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka namun ia ditempatka pada tempat khusu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: KASUS SUBANG Pembunuhan Ibu dan Anak Tersingkap Berkat Kerjasama Polda Jabar dan Polairud Terduga Ditangkap

Saat dijumpai awak media Putri Candrawathi tampak sembab dengan linganan air mata.

Namun publik masih menerka-nerka sebenernya apa arti tangisan Putri Candrawathi tersebut?.

Sehingga hal ini pun di analisa oleh Anjas dalam kanal YouTube Anjas Asmara di Thailand berjudul 'CINTA SEGI EMPAT ?? MAKNA TANG1SAN IBU PUTRI SETELAH SUAMI JD TSK !! Part 74' yang diunggah pada 10 Agustus 2022.

Anjas menilai hadirnya, Putri Candrawathi dengan pernyataannya di depan awak media justru menghadirkan banyak pertanyaan.

Dalam pernyataan tersebut juga Putri Candrawathi dinilai masih mengikuti skenario awal bahwa ia adalah korban pelecahan Brigadir J.

Kejanggalan pertama yang jadi sorotan yaitu Putri Candrawathi meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Kasus Subang di Jakarta, Inilah Penjelasan Kombes Pol Ibrahim Tompo

"Kalau, Putri Candrawathi diterima mendapat perlindungan, secara logika dasar aja. Memang Ibu Putri minta dilindungi dari siapa?, bukankah Brigadir J sudah meninggal," kata Anjas.

Menurut Anjas, jika Putri Candrawathi meminta perlindungan dari keluarga Brigadir J itu juga hal yang tidak mungkin.

Mengingat keluarga Brigadir J merupakan keluarga yang sederhana, bukan dari kalangan pejabat tinggi ataupun jenderal.

Kejanggalan kedua yaitu terkait statementnya pada saat bertemu awak media.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya Mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan," ucap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Pekan Ke-4, Persib Bandung Tanpa Didampingi Pelatih Kepala Lawan PSIS Semarang

Terkait hal ini menurut Anjas, Putri Candrawathi sengaja membawa nama anak-anak agar ia mendapat simpati dari masyarakat.

Tidak hanya itu, Putri Candrawathi juga menyebutkan ia 'mempercayai dan tulus mencintai suami saya'.

Lantaran dalam hal ini Putri Candrawathi dianggap meragukan cinta dan kepercayaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan kata Anjas hal ini juga ada sangkutannya dengan motif lain.

Baca Juga: Doa Ampunan Dosa dan Kesalahan Diri, Baca Waktu Sujud: Simak Bacaan Permohonannya

Pasalnya hal ini merujuk dari keterangan Mahfud MD 'motifnya itu sensitif dan hanya orang dewasa saja yang boleh melihat konstrikusinya'.

Kata-kata ketiga yang diucapkan dan menjadi sorotan yaitu 'memaafkan segala perbuatan'.

Kata tersebut mengundang lagi pernyataan, perbuatan tersebut ditujukan pada siapa sebetulnya apakah pada Irjen Ferdy Sambo atau pada Brigadir J.

Namun, selain Irjen Ferdy Sambo masih ada tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) , Brigadir Ricky Rizal (Brigadhir RR) dan KM supir/atau asisten rumah tangganya.

Keeempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah