Motif sesungguhnya dari Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi misteri. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD mengatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo ini termasuk sensitif.
“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.
Timsus Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Indra Lesmana Positif Covid 19, Konsernya Besok di Jakarta Terpaksa Ditunda, Cek Jadwal di Bandung
Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi masih menjadi bahan penyidikan.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.