DESKJABAR – Keberadaan LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban kini menjadi pusat perhatian netizen.
Karena saat ini sedang menghadapi tantangan besar kasus tentang penembakan Brigadir J.
Apa itu LPSK?
Dilansir DeskJabar.com dari laman lpsk.go.id, akan digambarkan sebagian kewenangan dan kegiatan LPSK.
Baca Juga: AKSI BOBOTOH ! Terbesar di Era Liga 1, Viking Persib Club Menuntut : Robert Rene Alberts Out
Seperti inilah kewenangannya:
1. Permintaan informasi secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terlibat dalam permohonan.
2. Meninjau informasi, korespondensi dan/atau dokumen terkait untuk keaslian klaim.
3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diminta dari instansi manapun untuk meninjau laporan pemohon sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang.