Apa itu LPSK, Kewenangan dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Kini Menghadapi Tantangan Besar

- 9 Agustus 2022, 18:11 WIB
Keberadaan LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban kini menjadi pusat perhatian netizen. Tangkapan layar saat LPSK adakan kolaborasi di wilayah Yogyakarta. /LPSK/
Keberadaan LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban kini menjadi pusat perhatian netizen. Tangkapan layar saat LPSK adakan kolaborasi di wilayah Yogyakarta. /LPSK/ /

Acara peluncuran program perlindungan daksi dan korban berbasis masyarakat DIY dilaksanakan Kamis Juni lalu.

Acara itu telah dilaksanakan di hotel Royal Ambarrukmo dengan dihadiri Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mempresentasikan program tersebut kepada publik.

Baca Juga: FANTASTIS! 4 Tempat Wisata Bandung Kece Berikut Gratis Lho, Instagenic, Nomor 3 Dusun Bambu Sangat Hits

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam upaya perlindungan saksi dan korban sempat menghadapi dinamika dan tantangan beragam.

Namun demikian, setelah mulai dikenal publik, LPSK harus bersiap ketika menghadapi permohonan perlindungan, dari sabang sampai Merauke.

Juga, keadaan geografis Indonesia yang sangat luas dan juga terbatasnya sumber daya manusia, merupakan tantangan lain yang mesti dihadapi LPSk.

Nah, untuk menjawab tantangan itu, kata Hasto, mesti dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: NAMA Bayi Perempuan Islami 3 Kata 2022 Beserta Artinya Berdasarkan Al Quran

LPSK sangat menyadari bahwa pekerjaan melindungi saksi dan korban membutuhkan dukungan masyarakat sipil.

Konsep gotong royong ini kemudian diwujudkan melalui Program Komunitas Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah