Acara peluncuran program perlindungan daksi dan korban berbasis masyarakat DIY dilaksanakan Kamis Juni lalu.
Acara itu telah dilaksanakan di hotel Royal Ambarrukmo dengan dihadiri Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mempresentasikan program tersebut kepada publik.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam upaya perlindungan saksi dan korban sempat menghadapi dinamika dan tantangan beragam.
Namun demikian, setelah mulai dikenal publik, LPSK harus bersiap ketika menghadapi permohonan perlindungan, dari sabang sampai Merauke.
Juga, keadaan geografis Indonesia yang sangat luas dan juga terbatasnya sumber daya manusia, merupakan tantangan lain yang mesti dihadapi LPSk.
Nah, untuk menjawab tantangan itu, kata Hasto, mesti dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: NAMA Bayi Perempuan Islami 3 Kata 2022 Beserta Artinya Berdasarkan Al Quran
LPSK sangat menyadari bahwa pekerjaan melindungi saksi dan korban membutuhkan dukungan masyarakat sipil.
Konsep gotong royong ini kemudian diwujudkan melalui Program Komunitas Perlindungan Saksi dan Korban.