4. Meminta informasi status kasus dari penegak hukum.
5. Perubahan identitas yang dilindungi seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.
Baca Juga: UPDATE 30 Twibbon Keren, Kuy Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia Ke 77 2022, Pasang Di Medsosmu Besti
6. Manajemen tempat penampungan.
7. Relokasi atau realokasi tempat yang lebih aman.
8. Memberikan keamanan dan pengawalan.
9. Mendukung Saksi dan/atau Korban dalam proses hukum.
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Belum lama ini, LPSK telah mulai melaksanakan program perlindungan saksi dan korban berbasis masyarakat.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah sasaran pertama untuk program inisiasi yang dirancang untuk merekrut relawan dalam komunitas yang disebut Sahabat Saksi dan Korban.