DESKJABAR - 4 agustus 2022 lalu, tim khusus Polri telah menetapkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka penembakan Brigadir J. Namun, terhitung 7 agustus 2022 mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK.
Pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator ini atas pernyataan kuasa hukum M. Boerhanudin bahwa ia mengantongi beberapa nama sebagai pelaku atas terbunuhnya Brigadir J.
Walaupun sudah ada beberapa nama yang menjurus pada pelaku utama kasus polisi tembak polisi ini, ia enggan membeberkannya demi kepentingan penyelidikan. Kepada kuasa hukumnya, Bharada E juga menceritakan kronologis kematian Brigadir J.
Sebenarnya apa itu Justice Collaborator? Bagaimana hukum serta tindak pindana yang mengaturnya? Akankah tuntutan hukum Bharada E menjadi lebih ringan?
Dikutip Deskjabar.com dari : Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO.2 22 April tahun 2015 Penulis Rusli Muhammad.
Justice Collaborator adalah saksi sekaligus pelaku, yang mana pelaku disini lebih kepada membantu pelaku utama dalam tindak pidana. Kedudukan Justice Collaborator ini harus memberikan keterangan dalam sidang untuk dijadikan pertimbangan hakim.
Jadi dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E membuka "jalan" tindak pidana kasus kematian Brigadir J yang sesungguhnya akan terungkap.
Menjadi Justice Collaborator tentu harus memiliki keberanian untuk mengungkapkan kejahatan yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku utama. Untuk itulah, Bharada E berhak mendapatkan perlindungan LPSK.