Jika Bharada E menjadi Justice Collaborator, Tindak Pidana dan Pelaku Utama Kasus Brigadir J Terungkap!

- 7 Agustus 2022, 20:03 WIB
Pengajuan Bharada E menjadi Justice Collaborator, Menyingkap Tersangka utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengajuan Bharada E menjadi Justice Collaborator, Menyingkap Tersangka utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /PublicDomainPictures/Okan Çalışkan/

Baca Juga: Manajer Artis Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka, BCL Tetap Lakoni Konser di Singapura

Undang-undang yang mengatur tindak pidana serta perlindungan untuk seorang Justice Collaborator diantaranya ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011.

Yang menjelaskan mengenai perlakuan dan hak pada Wistleblowers (Saksi Utama) dan Justice Collaborator dalam tindak pidana serius yang menimbulkan gangguan pada masyarakat memerlukan perlakuan khusus dalam upaya membantu aparat. oleh sebabnya, pihak yang terlibat perlu mendapatkan perlindungan.

LPSK memberikan perlindungan pada keselamatan saksi. Hingga, Bharada E yang menjadi Justice Collaborator akan mendapatkan perlindungan fisik dan kesehatan.

Keuntungan apabila Bharada E menjadi Justice Collaborator berdasarkan SEMA dengan syrarat yang terpenuhi 1) mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan kejujuran dalam bersaksi, 2) bukti yang signifikan.

Maka tuntutan hukum yang menjerat Bharada E. Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jenguk Suami di Mako Brimob, Bikin Trenyuh, Begini Penampakannya

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2014 dengan rumusan norma terhadap Justice Collaborator atas kesaksiannya yakni "Saksi, korban dan saksi pelaku dan atau pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dana atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik".

Sehingga, ada kemungkinan dan sedikit peluanguntuk Bharada E dalam kasus kematiannya Brigadir J ini tergantung dari keputusan hakim serta pihak hukum yang terkait dengan mempertimbangkan aspek lain.

Sekian pembahasan mengenai Justice Collaborator Bharada E atas kasus Brigadir J. Tulisan ini hanya sebagai pendalaman ilmu serta memberikan informasi. Tidak bermaksud untuk menyinggung atau mendukung pihak-pihak tertentu.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO.2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x