Viral, Pipit Heryanti, Kades Lambangsari Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Karena Pungli

- 4 Agustus 2022, 08:44 WIB
Kades Lambangsari, Bekasi Pipit Heryanti tersangka korupsi.
Kades Lambangsari, Bekasi Pipit Heryanti tersangka korupsi. /pikiran-rakyat.com/

Dari Ketua RT, selanjutnya diteruskan kepada ketua RW, Kepala Dusun, Kasi Pemerintah, Sekretaris Desa dan terakhir diserahkan kepada ke Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Untuk penyelenggaraan PTSL, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan pertemuan bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT. Hasil pertemuan bersama itu Kepala Desa Lambangsari meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL.

Jumlah uang yang harus dibayar untuk pengurusan PTSL Sebesar Rp 400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, di luar biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya yang kemudian dibebankan kepada pemohon,” ucap Siwi.

Baca Juga: Memiliki Udara Dingin, Hits Objek Wisata The Soemo Hills dan Bromo Camp House, Pilihan Travelling Favorit

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bekasi, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat.

Jumlah tersebut diperoleh dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466.000.000.

Kejaksaan menduga uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar, karena Ada beberapa pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x