Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, juga mengatakan alasan penanganan kasus Brigadir J dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri.
Lantaran menurutnya agar kasus ini tidak bias dan satu koordinasi.
Baca Juga: Girlfriend Day 1 Agustus Membuat Dia Terbang Melayang, Ucapan Apa yang Harus Dipakai?
Dengan demikian, penanganan kasu Brigadir J berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri.
Dan yang akan digawangi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.
Menurut ketua IPW, karena kasus Brigadir J terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.
Dengan adanya kasus Brigadir J ini juga ketua IPW meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Bharada E Kembali Aktif di Korps Brimob Saat Kasus Brigadir J Belum Selesai, Statusnya sebagai Saksi
Dalam kasus Brigadir J, menurut ketua PWI, Irjen Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," lanjutnya. ***