DESKJABAR - Dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat pengguna interet di Indonesia dibikin heboh dengan peraturan Kementerian Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di antaranya menyangkut Google.
Peraturan Komingo itu mewajibkan seluruh PSE melakukan pendaftaran diri, termasuk Google. Kominfo telah menyiapkan sanksi pemblokiran bagi yang mangkir mendaftar.
Ketentuan itu sesuai dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Permenkominfo 10/ 2021 atas Perubahan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Pelaku Kasus Subang Ditangkap Polres Subang, Barang Bukti Menguatkan Langsung Jadi Tersangka
Baca Juga: MANTAP JIWA LUR! Ada 3 Gun Skin M1887 Tersakit Mematikan, KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini
Batas waktu masa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkahir pada 20 Juli 2022.
Dirjend Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kewajiban pendaftaran bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.
Hingga Kamis 21 Juli 2022, Google dan YouTube tidak ada dalam daftar PSE Lingkup Privat seperti tercantum pada laman pse.kominfo.go.id.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa perusahaan di bawah naungan Alphabet itu saat ini sedang dalam proses pendaftaran PSE ke Kominfo.
Dengan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat yang tengah dilakukan Google dan lainnya itu, maka Google hingga YouTube dipastikan lolos dari jerat pemblokiran Kominfo
Sebagaimana diketahui, Google adalah merupakan raksasa mesin pencari di dunia saat ini.
Sebetulnya, selain Google ada beberapa pilihan mesin pencari lain. Berikut sekias ulasannya yang dirangkum dari sejumlah sumber:
Baca Juga: AKHIRNYA DIKETAHUI, Dalang Kasus Subang Adalah Sosok 'Baik' yang Jejaknya Tidak Ada di TKP
1. Baidu
Baidu didirikan pada tahun 2000. Di China, Baidu menjadi yang paling dominan dengan lebih dari 65% pengguna. Sementara Google hanya mengantongi 3,76%.
Dengan persentase pengguna yang lumayan besar itu, di China Baidu mendukung 3,3 miliar pencarian per hari.
2.Yandex
Yandex merupakan mesin pencari asal Rusia. Meluncur pertama kali tahun 1997 dan tahun 2011 Yx andetelah go public di New York Stock Exchange.
Di negaranya sendiri Rusia, mesin pencari Yandex lumaya dominan, mendukung sekitar 42,35% dari pencarian di seluruh negeri.
3. Yahoo
Di tahun 1990-an hingga awal 2000-an, mesin pencari Yahoo yang dibuat oleh David Filo dan Jerry empat merajai.
Namun layanan ini popularitasnya menurun sejak dekade 2010-an lalu.
4. Bing
Bing menggantikan MSN Search pada 2009. Saat debut hanya memiliki pangsa pasar 8,4% lalu dengan cepat melewati 10%.
Penambahan ini membuat Bing jadi pesaing nyata, di semua produk serta properti Microsoft pangsa pasarnya mendekati 25,7%.
5. CC Search
Bagi yang membutuhkan musik untuk video dan gambar untuk posting blog, mesin pencari CC Searh disebut-sebut sangat cocok untuk hal ini.
Hasil pencariannya berasal dari Soundcloud, Wikimedia, dan Flickr. CC Search akan menampilkan hasil yang diberi label sebagai materi Creative Commons.
6. DuckduckGo
Mesin pencari DuckduckGo mengklaim diri tidak mengumpulkan atau menyimpan informasi pengguna. Artinya bisa melakukan pencarian tanpa khawatir dipantau lewat layar komputer.
Itulah informasi beberapa mesin pencarian di internet selain Google. Semoga menjadi bahan pengetahuan.***