Pelaku Kasus Subang Ditangkap Polres Subang, Barang Bukti Menguatkan Langsung Jadi Tersangka

- 24 Juli 2022, 08:31 WIB
 Kapolres Subang AKBP Sumarni saat diwawancara wartawan terkai kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau Kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amel beberapa bulan lalu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat diwawancara wartawan terkai kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau Kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amel beberapa bulan lalu. /PMJ News/Dok. net/

DESKJABAR - Setelah beberapa lama bebas melakukan aktivitasnya, seorang pria pelaku kasus Subang ditangkap Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat.

Setelah ditangkap, pelaku kasus Subang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dengan jelas telah meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Pria pelaku kasus Subang berusia 33 tahun itu berinisial I. Ia ditangkap dengan tuduhan diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yakni menjadi bandar judi togel.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dr Hastry: Didatangi Almarhumah Korban Kasus Subang, Tahu Pelaku dan Alat yang Digunakan

Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI 2022 - 2023 Terbaru Hari Ini, Link Borneo FC vs Arema FC dan Bhayangkara FC vs Persib

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku I terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Ia terancam Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun.

“Pelaku warga Kelurahan Cigadung, Subang berinisial I (33 tahun). Ia ditangkap berikut sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat press release di Mapolres Subang, Jumat 22 Juli 2022.

Dari tangan tersangka, menurut Sumarni, jajarannya menemukan dan menyita barang bukti berupa resi togel Sydney dan Hongkong.

Selain itu jelas Sumarni, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 1 slip setoran bank, 2 lembar struk transaksi ATM, 1 unit HP Samsung Galaksi, 1 bundel struk transaksi ATM.

Kemudian 1 bundel rekapan judi, 1 buah display mika bertuliskan HK 4246, uang tunai Rp336.000, uang koin Rp35.000, ATM bank BRI dan BCA.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x