Gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut (oleh pelaku) selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50 kg, untuk dijual ke Tanggerang dan Cirebon.
Dari setiap tangki LPG Pertamina, pelaku mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 8 Milyar lebih perbulan.
Dari kasus Subang pengoplosan gas LPG ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk tanki LPG Pertamina ukuran 20.000 kg.
Kemudian 1 (satu) unit kendaraan truk warna merah yang mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan 1 unit kendaraan roda dua merk Beat.***